Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan pengembalian kerugian negara senilai Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidikan perkara tersebut tetap berlanjut meskipun uang senilai kerugian negara telah dikembalikan.
"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," kata Anang di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Meski begitu, Anang menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan pada tahap selanjutnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum. Kejaksaan Agung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.
Baca juga: Eks Jamintel: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan Tuntaskan Kasus Febrie
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa pada periode 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, yakni PT CNI.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Penyidik menduga PT CNI bersama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan untuk mendapatkan hasil uji kadar nikel di bawah 1,7 persen sebagai syarat memenuhi ketentuan ekspor.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp401,65 miliar.
Baca Juga: Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI. Uang itu kemudian disita dan dititipkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 116 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Saat ini, penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan (Antara)