KPK Geledah Perusahaan Tambang dalam Pengembangan Kasus KPP Banjarmasin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 15:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perusahaan tambang tersebut menjadi salah satu dari delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digeledah penyidik pada 26–28 Agustus 2026.

"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan PT Adaro Indonesia menjadi salah satu lokasi yang digeledah. Namun, KPK belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran penggeledahan.

"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," katanya.

Baca juga: Kasus Pajak KPP Banjarmasin, KPK Geledah 8 Lokasi dalam 3 Hari

Budi menjelaskan perusahaan yang digeledah merupakan wajib pajak yang tengah menjalani proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari dugaan permintaan uang apresiasi dalam proses pengurusan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP Madya Banjarmasin menetapkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Korupsi KPP Madya Banjarmasin

Dalam pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagikan sesuai jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik menyita sekitar 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan uang tunai Rp100 juta dari sejumlah lokasi penggeledahan serta pengembalian yang dilakukan saksi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close