Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi (MSA) berinisial HVA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan HVA dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HVA selaku Dirut PT MSA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Kasus ini sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan
Empat tersangka tersebut, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan KPK melalui OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada keesokan harinya, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025.
Lima tersangka itu terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi (MSA) berinisial HVA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan HVA dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi di Polres Ngawi Terkait Kasus Suap Muara Enim
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama HVA selaku Dirut PT MSA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Kasus ini sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison bernama Adi Triyadi.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan KPK melalui OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Suap Muara Enim, Mantan Pj Bupati hingga Tiga Pejabat Diperiksa
Pada keesokan harinya, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025.
Lima tersangka itu terdiri atas Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)