Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan angkat bicara soal sejumlah anak buahnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku menghormati proses hukum.
"Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun," ujar Ossy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif serta mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait kasus ini.
"Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK," jelas Ossy.
Ossy turut meminta agar seluruh pihak tak berspekulasi terkait persoalan ini.
Sebelumnya, KPK menangkap 17 orang dalam OTT terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu pejabat yang ditangkap adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026 malam.
Di samping itu, KPK juga menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kantah Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo dalam rangkaian OTT.
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan penerimaan-penerimaan lain yang saat ini sedang didalami KPK.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan. (NTVNews.id)