Pramono Tegaskan Semua TPS Ilegal di Jakarta Akan Ditertibkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 18:52
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan seluruh tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang masih beroperasi di Jakarta.

Ia telah meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kominfotik, hingga Satpol PP, untuk bergerak melakukan penertiban. Pemprov DKI juga akan mengumumkan TPS ilegal yang ditindak kepada publik.

"Untuk melakukan penertiban ini dan mengumumkan kepada publik," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Menurut orang nomor satu di DKI tersebut, pengumuman kepada publik menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan efek jera. Terlebih, sebagian pengelola TPS ilegal diketahui melayani sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi kepada Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh <b>(jakarta.go.id)</b> Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi kepada Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh (jakarta.go.id)

Pramono menuturkan, pengumuman identitas pengelola TPS ilegal dapat berdampak langsung terhadap bisnis mereka. Sebab, pelaku usaha dari sektor Horeka dapat mempertimbangkan kembali penggunaan jasa pengelolaan sampah dari pihak yang telah diumumkan pemerintah.

"Begitu diumumkan kan para pemilik ini tidak mau apa, menggunakan mereka (jasanya), sehingga itu terganggu. Jadi sekali lagi, kami akan tetap melakukan penertiban," ungkapnya.

Pramono mengakui persoalan TPS ilegal di Jakarta bukan masalah baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan baru sekarang kembali ditertibkan secara lebih serius.

"Sesuatu yang carry over lama banget. Dan sekarang ini baru kita tertibkan, dulu enggak pernah ditertibkan," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Karena apa? Karena dengan adanya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 yang dulunya hanya angkut, buang, sekarang ini pilah, angkut, olah. Sehingga dengan demikian, ketahuan mana yang kemudian masih bermain-main dengan Ingub itu," tutup Pramono.

x|close