Ntvnews.id, Jakarta - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi larangan beraktivitas dalam radius 13 kilometer (km) dari puncak Gunung Semeru, Jawa Timur, menyusul erupsi yang terjadi pada Senin pagi dengan tinggi kolom abu mencapai 500 meter di atas puncak.
Kepala Badan Geologi Lana Saria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 September, mengatakan erupsi Gunung Semeru terekam pada pukul 10.00 WIB.
"Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 1 menit 34 detik. Kolom abu berwarna kelabu tebal teramati condong ke arah timur laut," ujarnya.
Saat ini Gunung Semeru masih berstatus Level III (Siaga). Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara sepanjang aliran Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari pusat erupsi.
Di luar radius tersebut, masyarakat juga diminta tidak beraktivitas dalam jarak 500 meter dari tepi sungai sepanjang Besuk Kobokan. Kawasan itu berpotensi terdampak perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jangkauan 17 kilometer dari puncak.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali pada Senin Pagi, Letusan Capai 1 Kilometer
Selain itu, Badan Geologi menetapkan zona bahaya dalam radius lima kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru. Kawasan tersebut harus steril dari aktivitas warga maupun wisatawan karena adanya ancaman lontaran batu pijar.
Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, serta banjir lahar hujan di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru. Kewaspadaan khusus diperlukan di kawasan Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
"Perkembangan aktivitas dan rekomendasi teknis dapat dipantau melalui magma.esmd.go.id badan geologi," kata Lana.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Asap vulkanis keluar dari kawah Gunung Semeru dan terlihat dari Desa Ranupani, Lumajang, Jawa Timur (Antara)