Ntvnews.id, Washington D.C - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump dilaporkan telah mendeportasi lebih dari 25 ribu orang ke negara ketiga yang bukan merupakan negara asal mereka. Kebijakan tersebut dilakukan melalui kesepakatan rahasia dengan sedikitnya 35 negara.
Dalam kesepakatan tersebut, warga negara asing (WNA) yang dikeluarkan dari AS dikirim ke negara yang tidak memiliki hubungan dengan mereka, termasuk bukan negara asalnya.
Dilansir dari AFP, Selasa, 22 September 2026, informasi tersebut terungkap melalui laporan investigasi Forbidden Stories, jaringan jurnalis internasional nirlaba.
Sejak Trump kembali menduduki kursi kepresidenan pada Januari 2025, pemerintah AS disebut telah membuat perjanjian dengan sejumlah negara berkembang untuk menerima migran yang secara hukum tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Investigasi Forbidden Stories mengungkap bahwa pemerintahan Trump menyediakan anggaran hingga US$410 juta atau sekitar Rp7,3 triliun. Dana tersebut diberikan langsung kepada negara-negara yang menerima para deportan maupun kepada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membantu proses deportasi.
Baca Juga: Trump Mau Ganti Nama Danau Ontario Kanada Jadi Danau Amerika
Berdasarkan data yang dikumpulkan Forbidden Stories bersama konsorsium jurnalis internasional, sebanyak 25.447 orang setidaknya telah dikirim dari AS menuju negara ketiga hingga 31 Agustus 2026.
Meksiko menjadi negara tujuan terbesar, dengan sekitar 20 ribu orang dideportasi ke negara tersebut. Sementara itu, ribuan lainnya dikirim ke 27 negara yang tersebar di Amerika Latin, Afrika, hingga kawasan Pasifik.
Isi dari setiap kesepakatan tersebut berbeda-beda. Beberapa di antaranya mengatur kewarganegaraan tertentu yang dapat dideportasi, termasuk ketentuan mengenai penerimaan individu yang memiliki catatan kriminal.
Sebelumnya, investigasi AFP pada awal 2026 menemukan bahwa pemerintah AS menggunakan kebijakan pelarangan dan pembatasan visa terhadap sejumlah negara Afrika. Kebijakan tersebut disebut digunakan sebagai tekanan agar negara-negara tersebut bersedia menerima warga yang dideportasi dari AS.
Sejumlah pengacara mengatakan kepada AFP bahwa para deportan menghadapi kondisi yang mereka gambarkan sebagai "lubang hitam hukum". Istilah tersebut merujuk pada situasi ketika mereka ditahan tanpa dakwaan di negara yang tidak memiliki hubungan dengan mereka.
Forbidden Stories juga mengungkap keberadaan sebuah divisi di Departemen Luar Negeri AS yang relatif tidak dikenal publik, yakni Office of Remigration. Unit tersebut dibentuk pada Mei 2025 dan disebut berperan dalam sebagian besar proses negosiasi serta pembayaran yang berkaitan dengan kebijakan deportasi ke negara ketiga.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan deportasi pemerintahan Trump tidak hanya menyasar pemulangan warga asing ke negara asal, tetapi juga melibatkan negara-negara ketiga melalui serangkaian kesepakatan yang sebagian dilakukan secara rahasia.
Ilustrasi - Bendera Amerika Serikat. (Antara)