KPK Periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Terkait Dugaan Pemberian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2026, 12:13
thumbnail-author
Muhammad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Handojo Selamet Muljadi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris Tempo Scan Group pada Selasa (22/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pemberian suatu imbalan atau gratifikasi kepada salah satu pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai bentuk dan tujuan dari pemberian yang diduga dilakukan oleh pihak Handojo Selamet Muljadi tersebut, Budi memberikan penjelasan tambahan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan aliran pemberian itu memiliki keterkaitan erat dengan pengurusan layanan di bidang keimigrasian.

“Terkait layanan keimigrasian,” ucapnya.

Sebelum memberikan keterangan resmi kepada pihak penyidik, Handojo Selamet Muljadi diketahui telah memenuhi surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang turut menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam agenda tersebut, saksi terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tepat pada pukul 10.06 WIB.

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola MBG

Perkara tindak pidana korupsi ini sendiri mulai terbongkar ke permukaan ketika KPK melaksanakan sebuah agenda operasi tangkap tangan (OTT). Operasi penindakan tersebut menyasar secara spesifik pada dugaan praktik korupsi yang terjadi di dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Dalam rangkaian pelaksanaan OTT tersebut, terdapat sebuah momen penting di mana Silmy Karim memilih langkah kooperatif. Sosok yang pada saat itu masih menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak KPK.

Tepat pada tanggal 4 Juni 2026 yang lalu, pihak KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 di instansi yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Di samping menetapkan Silmy Karim, yang juga tercatat pernah menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024, KPK turut mengambil langkah hukum serupa terhadap pejabat lain. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi untuk periode 2024–2025, yakni Saffar Muhammad Godam sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus ini.

Sementara itu, enam individu lainnya yang turut menyandang status tersangka meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta dua orang Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Daftar tersangka tersebut kian panjang dengan masuknya nama Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan seorang staf pada Subdirektorat Izin Tinggal yang diketahui bernama Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan proses penyidikan yang tengah berlangsung, komisi antirasuah tersebut mengestimasi perputaran aliran dana haram yang sangat besar. KPK menduga bahwa para tersangka secara kolektif telah berhasil meraup uang mencapai angka sekitar Rp145,5 miliar yang bersumber dari praktik pemerasan tersebut selama kurun waktu tahun 2022 sampai 2026.

(Sumber: Antara)

x|close