Berkat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Ahok atau Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:02
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Megawati pimpin pengibaran bendera Merah Putih di Sekolah Partai PDIP. Megawati pimpin pengibaran bendera Merah Putih di Sekolah Partai PDIP. (Dok.Antara)

Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDI Perjuangan di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," kata Hensat.

Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," kata Hensat.

Halaman
x|close