Respons Putusan MK Soal Pilkada, Kemenkumham: Harus Diatur PKPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 19:52
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada dan Anies Bisa Maju: Makin Banyak Bagus

"Sekarang ini kan keputusannya masih baru, belum kita lihat semua pertimbangan hukum dan lain-lain. Tunggu kita lihat, kita baca dengan pelan-pelan," katanya.

Adapun MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Pada perkara tersebut, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusional Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal itu, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut.

Halaman
x|close