Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) selama periode 21–27 September 2026 karena melakukan pelanggaran izin tinggal. Dari jumlah tersebut, 10 orang terjaring dalam operasi yang berkaitan dengan aktivitas prostitusi di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan 10 WNA tersebut diamankan melalui operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
“Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),” kata Novyandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Selain 10 WNA tersebut, enam WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena tinggal melebihi masa berlaku izin. Empat orang mengalami overstay kurang dari 60 hari tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya tercatat tinggal lajak selama lebih dari 60 hari.
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang warga negara Rusia berinisial VL. Ia diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
VL terindikasi memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut. Sementara itu, seorang warga negara Slovakia yang merupakan pemegang ITAS juga dideportasi karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
“Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Novyandri.
Baca Juga: Imigrasi Amankan 13 WNA Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu
Seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Novyandri menjelaskan pengawasan terhadap WNA terus dilakukan secara rutin di sejumlah kawasan Bali, termasuk Canggu dan Seminyak.
Menurutnya, deportasi menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai sekaligus langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan pariwisata di Bali.
Imigrasi Ngurah Rai mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, terutama Bali, agar selalu memastikan izin tinggal yang dimiliki masih berlaku dan aktivitas mereka sesuai dengan jenis izin tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujarnya.
Novyandri mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Ia menjelaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya memberikan layanan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Imigrasi Serahkan Pria Tiongkok Pemburu Penyu kepada Polda Papua Barat Daya untuk Diproses Hukum
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,” katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menunjukkan barang bukti kasus dugaan prostitusi yang melibatkan WNA saat konferensi pers di Badung, Bali (Antara)