Ntvnews.id, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30) dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan ketiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif untuk menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik.
“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” katanya.
Nizar menjelaskan, dakwaan pertama berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dakwaan ketiga, kata dia, merujuk pada Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan perbuatan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penyiksaan dan Penyekapan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Berlangsung Tertutup
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dugaan rangkaian tindakan yang dialami korban sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung.
Dakwaan JPU memuat sejumlah dugaan perbuatan, mulai dari kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, hingga kekerasan seksual yang disebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tersebut.
Nizar menerangkan, penggunaan dakwaan kumulatif dimaksudkan agar seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dapat diperiksa secara bersamaan dalam satu proses persidangan.
“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar terkait proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Kondisi tersebut antara lain berupa kerusakan pada kedua mata, luka di bagian wajah, patah tulang wajah, serta kehilangan sejumlah gigi.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyekapan Taufik Hidayat
Selanjutnya, perkara Taufik Hidayat akan menjalani proses pemeriksaan di PN Bale Bandung berdasarkan tiga dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.
(Sumber: Antara)
Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026 (Antara)