Daftar 259.230 Ribu Hektar yang Disita Satgas PKH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 17:43
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara, termasuk penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Serah terima tersebut berlangsung di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Prabowo hadir bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanudin, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dalam laporan Satgas PKH, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari penertiban tahap VIII. Kawasan yang dikembalikan mencakup sektor perkebunan, hutan konservasi dan hutan lindung, serta sektor pertambangan.

Pada sektor perkebunan, terdapat 140.762,04 hektare kawasan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, sebanyak 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,24 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH ke Negara

Sementara itu, kawasan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Secara keseluruhan, laporan Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.

Selain mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara, kerja Satgas PKH juga menghasilkan penerimaan negara. Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut berasal dari tiga sumber, yakni penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271, serta penerimaan pajak atas kewajiban pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Penyerahan kawasan hutan dan penerimaan negara tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah juga memastikan kawasan yang telah dikuasai kembali dapat dikelola sesuai peruntukannya, termasuk untuk perkebunan, konservasi, perlindungan hutan, dan pengelolaan sektor lainnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mengembalikan aset dan potensi penerimaan yang sebelumnya berasal dari pemanfaatan kawasan hutan kepada negara.

TERKINI

Load More
x|close