Ntvnews.id, Jakarta - Penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo pada 27 Oktober 2026, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi.
Pihak Ponpes Hamalatul Qur'an mengungkapkan kronologi kejadian penggerebekan dan penyitaan barang oleh aparat kepolisian.
Dalam keterangan tertulis, pada pukul 03.20 WIB Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok saat para santriwati masih tertidur.
"Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Karena para santriwati kaget dan tidak memakai jilbab, mereka bersembunyi di kamar ustadzah," ungkap Ponpes Hamalatul Qur'an dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu 31 Oktober 2026.
Baca juga: Ponpes Al-Khoziny Dibangun Kembali, Hadirkan Ruang Belajar dan Ibadah yang Lebih Layak
"Pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak. Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya," sambungnya.
Pihak Ponpes pun menceritakan pengalaman seorang santriwati yang saat kejadian berada sendirian di ruang belakang.
"Kebetulan ada satu santriwati berada di ruang belakang sendirian. Saat mereka datang menghampirinya, dia langsung disuruh tiarap. Setelah itu, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak dengan pertanyaan, “Kamu laki-laki atau perempuan?” Teriakan itu dilontarkan berkali-kali, seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada," jelasnya.
"Dia pun disuruh memperlihatkan rambutnya, sementara sebuah laras panjang diarahkan kepadanya. Situasi itu terasa sangat menegangkan dan menakutkan, apalagi dia harus menghadapi semuanya sendirian di tengah kepanikan saat penggerebekan berlangsung," lanjutnya.
Selanjutnya sekitar pukul 03.51 WIB disebutkan para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak Ponpes menyebut proses interogasi berlangsung tanpa didampingi wali ataupun kuasa hukum serta tanpa surat panggilan dari kepolisian.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Pemerintah Matangkan Rencana Pemberdayaan ke Dalam Kurikulum Ponpes
Dalam surat tersebut, pihak Ponpes menegaskan para santriwati sempat meminta makanan kepada polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, makanan belum diberikan meski kondisi mereka mulai kelelahan dan kelaparan.
"Sekitar pukul 17.00 WIB: Para santriwati kembali meminta makanan untuk terakhir kalinya karena kondisi tubuh mereka mulai lemas. Barulah setelah itu makanan diberikan," bebernya.
Lalu sekitar waktu Magrib, salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar seluruh santriwati yang dibawa aparat dipulangkan.
"Para santriwati diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput mereka pulang. Namun, ternyata polisi berbohong. Setelah seluruh santriwati dibebaskan dan dijemput oleh para wali santri, mereka mengaku tidak pernah menerima telepon dari pihak kepolisian, kecuali wali Isyana yang memang terlihat dihubungi secara langsung," bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak Ponpes Hamalatul Qur'an juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang inventaris pondok dan barang pribadi milik santri serta ustadzah.
Barang yang disebut disita antara lain satu set busur dan anak panah yang diklaim digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri serta drone yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati.
Baca juga: Dari Pesantren ke Istana: Santri Ponpes Darul Amanah Kendal Kunjungi Istana Negara RI
Selain itu, terdapat handphone milik santri dan ustadzah, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, satu keping emas Antam seberat 1 gram, dirham yang disimpan di dalam brankas, serta tiga unit sepeda motor milik ustadzah.
Pihak Ponpes memperkirakan total nilai barang inventaris dan pribadi yang disita mencapai sekitar Rp50 juta.
Mereka juga mengklaim hingga surat tersebut disampaikan, pengurus maupun pemilik barang belum menerima surat penyitaan resmi dari kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, aktivitas belajar di Ponpes Hamalatul Qur'an disebut terpaksa berhenti. Seluruh santriwati dan ustadzah telah dipulangkan, sementara bangunan Ma'had dipasangi garis polisi.
"Aktivitas belajar di Ma'had terpaksa berhenti karena seluruh santriwati dan ustadzah ditangkap, kemudian dipulangkan, dan Ma'had dipasang garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas yang diterima oleh pengurus Ma'had," jelasnya.
"Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus Ma'had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan," tutupnya.
Garis polisi. (ANTARA)