DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif, Angkutan Barang dan Makanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 13:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Aturan itu mencakup pengangkutan orang, tarif, sampai pengangkutan barang serta makanan.

Ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini. Hadir dalam konferensi pers Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sementara pihak pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Menurut Dasco, pemerintah akan merilis Perpres Nomor 27 terkait ojol.

"Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujar Dasco, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dasco menjelaskan, perpres itu mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk mengenai tarif. Lalu, mencakup pengangkutan barang dan makanan.

"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata dia.

Dasco menjelaskan, sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Menteri UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif.

"Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini," tandasnya.

x|close