Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menyampaikan komitmen Polri memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang mengganggu keamanan masyarakat serta aktivitas dunia usaha.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Wahyu mengatakan, pembenahan pelayanan dan penguatan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen dan diharapkan meningkat seiring perbaikan kinerja kepolisian.
"Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen," kata Wahyu, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan masyarakat harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan kepolisian secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat pelayanan di tingkat kepolisian sektor (Polsek) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar pelayanan yang disampaikan Wahyu, laporan masyarakat ditargetkan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan pelayanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian sekaligus mempercepat penanganan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berantas Premanisme untuk Lindungi Dunia Usaha
Wakapolri, Wahyu Hadiningrat (Humas Polri)
Di bidang penegakan hukum, Polri memprioritaskan pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan yang berpotensi menghambat kegiatan ekonomi.
Wahyu menegaskan, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk melindungi pelaku usaha dan mendukung keberlangsungan investasi nasional.
"Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha," ujar Wahyu.
Sepanjang 2026, Polri mencatat telah menyelesaikan 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Capaian tersebut menghasilkan clearance rate atau tingkat penyelesaian perkara sebesar 71,43 persen.
Penanganan gangguan keamanan itu mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menjelaskan, gangguan terhadap dunia usaha tak selalu muncul setelah kegiatan operasional berjalan. Persoalan bahkan dapat terjadi sejak tahap pembangunan, ketika pengusaha menghadapi berbagai gangguan di lokasi usaha.
"Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan," jelasnya.
Karena itu, Polri berupaya melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak awal agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi tindak pidana.
"Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar," lanjut Wahyu.
Dalam penanganan perkara premanisme, Polri mencatat sebanyak 41.873 kasus telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 29.197 perkara dinyatakan selesai, dengan total 55.941 tersangka ditetapkan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus tersebut, meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai sebesar Rp16,1 miliar.
Baca Juga: Premanisme di Tanah Abang Ditindak Tegas, Pramono: Tak Ada Kompromi!
Ribuan Perkara Pungli dan Pemerasan Diselesaikan
Selain premanisme, Polri turut menangani perkara pungutan liar dan pemerasan yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Dari total 12.015 perkara pungli dan pemerasan yang ditangani, sebanyak 8.378 perkara berhasil diselesaikan. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan 16.096 tersangka.
Sementara itu, data kinerja penanganan perkara yang disampaikan menunjukkan tren peningkatan clearance rate. Pada 2024, tingkat penyelesaian perkara tercatat sebesar 68 persen, kemudian naik menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Secara keseluruhan, angka tersebut meningkat 3,47 poin persentase dalam kurun tiga tahun.
Wahyu menegaskan, penguatan pelayanan dan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan polisi lebih dekat dengan masyarakat.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (Humas Polri)