Jelang Persidangan, Buku Putih Beberkan Kisah di Balik Verifikasi Mitra MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2026, 14:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas SPPG di Banda Aceh sedang menyiapkan menu MBG. Ilustrasi - Petugas SPPG di Banda Aceh sedang menyiapkan menu MBG. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Akun media sosial Buku Putih MBG mencuat menjelang persidangan dengan mengungkap mekanisme pendataan dan verifikasi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Sorotan ini mengemuka di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Uraian @bukuputihmbg di TikTok memaparkan kronologi penyiapan program sejak akhir 2024 hingga awal 2026. Penjelasan tersebut menyoroti upaya BGN membangun sistem penerimaan mitra di tengah keterbatasan waktu dan tuntutan percepatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

​“Dengan segala keterbatasan, baik anggaran, sarana-prasarana maupun waktu, akhirnya program prioritas Presiden Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis atau MBG secara resmi mulai dilaksanakan pada Senin, 6 Januari 2025,” tulis keterangan dalam materi Buku Putih MBG dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kronologi yang dipaparkan bermula pada Desember 2024, BGN yang baru diperkuat 31 personel membentuk tim verifikasi pada 16 Desember untuk mengejar target pelaksanaan Januari 2025. Tahap awal pendataan dilakukan secara manual menggunakan Microsoft Excel dan pemeriksaan kesiapan dapur mitra melalui Zoom Meeting.

Baca Juga: Menkeu Suahasil: Realisasi Anggaran MBG Capai Rp153,2 Triliun

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditempatkan di daerah melakukan pengecekan fisik langsung dan melaporkan hasilnya via WhatsApp. Dapur yang belum siap diwajibkan menjalani perbaikan sebelum diizinkan beroperasi.

Melalui Portal Mitra, calon mitra wajib mengunggah identitas yayasan, alamat, nomor pengesahan AHU, NPWP, dan NIB. Verifikator memvalidasi kesesuaian dokumen tersebut dan menolak pengajuan yang tidak lengkap.

Verifikasi dokumen yayasan pada 2025 dikelola oleh operator kontrak Kedeputian Sistem dan Tata Kelola (Sistakol), sedangkan pada awal 2026 tugas tersebut dialihkan ke staf internal Sistakol.
​Mengenai ketatnya prosedur dokumen, akun tersebut mempertanyakan kemungkinan timbulnya penyimpangan.

“Bagaimana mau mereka yayasan atau membuat yayasan fiktif dengan verifikasi yang ketat ini?” demikian pertanyaan yang dicantumkan dalam materi Buku Putih MBG.

Kendati demikian, akun tersebut menambahkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian data, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah hal itu disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian verifikator.
​Unggahan Buku Putih MBG belum menjadi bukti sah adanya pelanggaran. Menjelang persidangan, seluruh kronologi dan klaim prosedur ini tetap perlu diuji melalui dokumen resmi, keterangan saksi, serta pembuktian di pengadilan.

x|close