Ntvnews.id, Jakarta - Aktivitas penggalian pasir dan tanah urug di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk ditelusuri aspek legalitasnya.
Kegiatan yang disebut telah berlangsung sejak 2021 tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pada 2 September 2026. Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk menggali dan memuat material ke sejumlah dump truck.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, aktivitas pengangkutan material masih terlihat di lokasi. Sementara itu, papan informasi yang memuat identitas pengelola maupun keterangan mengenai perizinan kegiatan disebut belum terlihat di area tersebut.
Seorang warga berinisial MS membenarkan bahwa kegiatan penggalian itu telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan usaha tersebut.
“Benar, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Galian ini berizin atau tidak kami tidak tahu, tapi ini berada di dalam kota dan mengganggu aktivitas serta membahayakan warga,” ujar MS, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan (MNK), Anekaria Safari, berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada pekerja atau operator alat berat di lapangan. Penelusuran juga perlu mencakup pihak yang menguasai kegiatan, pemilik atau pengelola usaha, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas penggalian.
“Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai kegiatan, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana legalitasnya, dari mana material diperoleh dan ke mana hasil galian tersebut dibawa,” ujarnya.
Safari juga menilai sejumlah aspek lain perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, mulai dari kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, dampak terhadap lingkungan, hingga penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut material bertonase berat.
Ia menegaskan bahwa aktivitas penggalian dan distribusi material perlu dilihat sebagai satu rangkaian kegiatan. Dengan demikian, pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengambilan, pengangkutan, penjualan, maupun pemanfaatan material tersebut.
“Rantai kegiatannya harus dilihat secara utuh, termasuk pengangkutan, penjualan atau pemanfaatan material,” katanya.
Lebih lanjut, Safari menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif dan proporsional. Menurutnya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, dokumen pendukungnya perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, ia berharap aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
“Yang terpenting, semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Jangan sampai hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan,” pungkasnya.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang menyeluruh, sehingga status legalitas kegiatan, tanggung jawab pengelola, serta aspek keselamatan dan lingkungan di sekitar lokasi dapat memperoleh kejelasan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang, status legalitas aktivitas penggalian tersebut masih perlu dipastikan melalui proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Aktivitas galian C dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.