NTVNews.id, Jakarta - Warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026 ini.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan tersebut hanya tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi proses administrasi.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, berikut dua lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Intan, di samping McDonald's, Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan kembali jadwal dan ketentuan pelayanan melalui kanal informasi resmi TMC Polda Metro Jaya untuk menghindari perubahan informasi operasional.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Dokumen yang harus disiapkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses pelayanan dapat dilakukan tanpa kendala. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM beserta biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah berakhir, meskipun baru lewat satu hari, pemiliknya tidak dapat memperpanjang dokumen melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi pelayanan yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM masing-masing agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Besaran biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tarif dasar perpanjangan SIM; SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Selain tarif dasar tersebut, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan.
SIM keliling Jakarta. (Foto: Antara)