Ntvnews.id, Jakarta - Ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan ultra petita, atau memutus lebih dari yang dimohonkan pemohon atau penggugat, dalam gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh. Hal ini diungkap Partai Gelora.
Gelora mengaku tak meminta MK menghapus threshold atau ambang batas 20 persen kursi partai politik di DPRD dan atau 25 persen suara. Penghapusan itu sendiri, sempat menguntungkan PDI Perjuangan (PDIP) dalam Pilgub Jakarta 2024. Sebab PDIP bisa mengusung calonnya sendiri, usai sebelumnya ditinggal partai lain melalui terbentuknya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Walau akhirnya, DPR RI 'melawan' putusan MK dengan melakukan revisi UU Pilkada.
"Partai Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 persen suara," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gelora Mahfuz Sidik, Rabu (21/8/2024).
Lantas, lanjut Mahfuz, MK lalu membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Padahal, Gelora tak meminta itu. "Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," ucapnya.
Karenanya, Gelora menilai MK telah melakukan tindakan ultra petita atau memutus dari yang dimohonkan, dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.
"Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," kata dia.
Adapun dalam menyikapi putusan MK yang membuat ultra petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.