Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa setelah RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan berlaku di Pilkada mendatang, menggantikan putusan MK.
"Ketika besok diparipurnakan, disahkan, dan Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PPP.