Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi secara menyeluruh. Perubahan tersebut dinilai harus memuat ketentuan yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sekaligus mempertegas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pandangan tersebut saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Enny.
Menurut MK, revisi UU Peradilan Militer tidak cukup hanya mengatur definisi tindak pidana. Perubahan juga perlu mencakup pembatasan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Pertanyakan Legal Standing Pemohon Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, pembaruan undang-undang perlu mengatur penyatuan peradilan militer secara penuh dalam satu atap, ketentuan mengenai pengadilan militer dan pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
MK turut menyoroti perlunya mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan suatu perkara. Hal ini terutama berkaitan dengan kemungkinan perbedaan pandangan mengenai apakah sebuah perkara harus ditangani peradilan militer atau peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang turut diuji oleh para pemohon.
Pandangan tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 dimaknai sebagai tindak pidana militer. Namun, setelah menelaah ketentuan tersebut, MK menilai frasa itu memiliki kedudukan mendasar karena menentukan substansi berbagai pasal lain dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Kemendikdasmen Dorong Keterkaitan Kurikulum SMK dan Industri untuk Pangkas Angka Pengangguran
"Oleh karena itu, tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas," ucap Enny.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 8 Januari 2026, para pemohon melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsul Hidayat, menyatakan bahwa impunitas bagi prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Para pemohon juga menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Menurut mereka, dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Mereka berpendapat dualisme yurisdiksi tersebut berakar pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Ketentuan itu dinilai memberikan perlakuan khusus kepada prajurit TNI aktif karena perkara mereka secara eksklusif dapat ditangani peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum.
Para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas sekaligus melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Mereka juga mempersoalkan frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 karena dianggap membuka ruang penafsiran yang luas mengenai kewenangan peradilan militer. Menurut para pemohon, kewenangan itu tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga berpotensi meliputi perkara lain, seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, dan perlindungan anak.
(Sumber: Antara)
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohon di ruang sidang utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. (Antara)