Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 97 perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatera. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujar Dudung saat menggelar jumpa pers di Kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Dudung menjelaskan bahwa temuan puluhan korporasi tersebut merupakan hasil akumulasi laporan yang dihimpun dari berbagai satuan kerja kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tidak hanya menyasar korporasi atau badan hukum saja, ia menyebutkan bahwa Polri juga telah mengantongi identitas sejumlah pelaku perorangan yang turut terseret dalam kasus pembakaran lahan.
Lebih lanjut, Dudung mendorong jajaran Polri agar melakukan pendalaman dan penyelidikan yang lebih komprehensif terhadap temuan-temuan tersebut, guna membongkar serta menyeret dalang utama di balik bencana karhutla ke meja hijau.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat telah menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi hingga per 13 Oktober 2026.
“Total ada sembilan tersangka,” ucap Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, saat memaparkan perkembangan penanganan karhutla kepada para awak media di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pipit memaparkan bahwa sejauh ini terdapat 98 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi, yang ditangani secara serentak oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan sebaran wilayah hukumnya, Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 33 laporan, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, serta Polda Kalimantan Timur sebanyak tujuh laporan.
Selain itu, penanganan kasus juga dilakukan oleh Polda Riau dengan enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri yang masing-masing menangani satu laporan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” jelas Pipit.
Di samping menangani perkara korporasi, jajaran kepolisian juga bergerak mengusut kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Tercatat ada sebanyak 223 tersangka yang telah ditetapkan dari total 273 laporan polisi yang ditangani di 12 wilayah hukum polda.
Pipit menegaskan bahwa penyidik di berbagai daerah akan terus mengusut tuntas seluruh laporan kasus karhutla yang ada. Penegakan hukum dipastikan berjalan secara tegas dan tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan pidana berlaku guna memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa ancaman hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan tidak main-main, yakni dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Pipit juga mengimbau masyarakat luas agar menghentikan kebiasaan lama dan tidak lagi menganggap metode pembakaran sebagai cara yang murah, mudah, maupun efektif dalam membuka lahan baru.
(Sumber: Antara)
Menko Polkam Dudung Abdurachman (ketiga kanan) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono (kedua kanan), dan Kepala BRIN Arif Satria (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat koordinasi tentang situasi terkini bidang politik dan keamanan di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Antara)