KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 18:55
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto-Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). KPK kembali memeriksa Yuddy Renaldi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar, Yuddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Arsip Foto-Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). KPK kembali memeriksa Yuddy Renaldi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar, Yuddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus rasuah di institusi perbankan pelat merah tersebut, menyusul agenda pemeriksaan terakhirnya yang berlangsung pada 9 September 2026.

“Pemeriksaan terhadap saksi YUD (Yuddy) selaku Dirut Bank BJB periode April 2019-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu (21/10).

Berdasarkan data kehadiran yang dirilis oleh KPK per pukul 15.04 WIB, Yuddy tercatat kooperatif memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.13 WIB.

Pengusutan skandal rasuah ini berawal ketika KPK mengonfirmasi sedang mendalami dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024. Setelah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti, lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
 

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, serta mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto. Selain petinggi bank daerah tersebut, KPK juga menjerat tiga tersangka dari unsur swasta pengelola agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (mewakili PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama), Suhendrik (mewakili PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (mewakili PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama). Total terdapat enam agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan sementara, penyidik KPK memperkirakan praktik lancung pengadaan iklan fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai angka Rp223,6 miliar.

Dalam rentang penyidikan perkara ini, langkah hukum tegas juga menyasar sejumlah pihak penting. Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta mengamankan sejumlah barang berharga termasuk kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor. Sebagai tindak lanjut, Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung KPK pada 2 Desember 2025.

Sementara itu, pada 10 Agustus 2026, KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Kendati demikian, penahanan terhadap Yuddy Renaldi sebelumnya sempat tertunda lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir akibat dalam kondisi sakit.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close