Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat terdapat keterlibatan dua orang prajurit TNI aktif dalam lingkaran kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk penanganan darurat bencana.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut atas temuan awal tersebut, Budi mengonfirmasi bahwa pihak lembaga antirasuah telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada tanggal 20 Oktober 2026.
“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” ucapnya.
Di samping itu, KPK menyatakan komitmen penuh dan kesiapan lembaganya untuk memberikan dukungan serta koordinasi intensif kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan dua prajurit aktif tersebut.
“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” imbuhnya.
Pengusutan perkara korupsi ini sendiri bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan mengamankan sebanyak 15 orang pada tanggal 13 Oktober 2026. Sehari berselang pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yang dijerat adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Perlu diketahui bahwa pada saat operasi tangkap tangan tersebut berlangsung, Letjen Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB, di mana Bima juga tercatat bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB mendampingi kakaknya.
Sementara itu, empat orang tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai pesakitan meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pengamanan barang bukti kejahatan, KPK pada 16 Oktober 2026 telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti sitaan tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai rupiah senilai Rp3,35 miliar, 56 keping logam mulia emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan valuasi mencapai Rp1,10 miliar.
Selepas penetapan para tersangka, tim penyidik KPK juga bergerak melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan strategis lainnya di Kantor BNPB. Selain itu, KPK sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Puspom TNI mengenai porsi keterlibatan serta peran yang dimainkan oleh Suharyanto dalam pusaran kasus korupsi dana darurat bencana tersebut.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026) (Antara)