Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui berstatus penanaman modal asing (PMA).
Suyudi mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan perusahaan bermodal asing tersebut, termasuk menelusuri negara asal investasinya. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas ketiga perusahaan yang tengah diperiksa.
"Untuk kasus karhutla, kita telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya PMA (Penanaman Modal Asing),” ujar Suyudi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai identitas perusahaan asing yang terseret dalam perkara karhutla akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
"Nanti akan disampaikan secara khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi menyampaikan bahwa Polri telah menerima 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan.
Baca Juga: Prabowo: Karhutla Bukan Sekadar Alami, Ada Campur Tangan Manusia
Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing yang memiliki perusahaan di Indonesia. Penyidik tengah memilah perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing dan perusahaan yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
"Ini kita masih dalam proses penyidikan, jadi sedang kita pilah-pilah, ya, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ungkap Suyudi di Istana Kepresidenan, Senin, 19 Oktober 2026.
Selain membidik korporasi, Kapolri menyatakan penyidik juga membuka kemungkinan menjerat pemegang saham perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (NTVnews)