Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi protes di perempatan Jalan AP Pettarani-Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis siang, 22 Agustus 2024.
Aksi ini diadakan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024. Para demonstran secara bergantian menyampaikan orasi dan menuntut agar putusan MK tersebut diawasi pelaksanaannya oleh DPR.
Aksi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa dari beberapa kampus di Makassar karena adanya kekhawatiran bahwa DPR akan mengabaikan putusan MK tersebut.
Massa Aksi di Makassar (Instagram)
"Putusan MK Nomor 60 dan 70 adalah keinginan rakyat. Jika DPR melakukan pembangkangan konstitusi maka itu adalah penghianatan terhadap rakyat," kata Musa, salah satu orator aksi.
Selama kurang dari satu jam, para demonstran menyampaikan orasi dan membakar ban sebagai bagian dari aksi mengawal putusan MK, namun akhirnya dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri.
Selain itu, imbas kericuhan yang terjadi di sana, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara massa aksi dan aparat keamanan di lokasi demo. Pembubaran paksa ini dilakukan karena adanya kunjungan Iriana Joko Widodo di Kota Makassar.