DPR Ungkap Pansel KPU 2027-2032 Sudah Dibentuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 18:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI (Dr. Mardani Ali Sera) Anggota Komisi II DPR RI (Dr. Mardani Ali Sera) (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027-2032 telah dibentuk. Menurut Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, pansel tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon komisioner KPU untuk masa jabatan 5 tahun mendatang. Mardani menjelaskan, dirinya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perkembangan pembentukan pansel.

"Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan," ujar Mardani, Kamis, 22 Oktober 2026.

Kendati menyatakan pembentukan pansel telah rampung, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama anggota yang akan menjalankan proses seleksi.

Ia mengatakan, anggota pansel KPU harus memiliki integritas dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Menurut dia, kualitas pansel menjadi faktor penting dalam menghasilkan komisioner KPU yang independen, profesional, dan terbebas dari konflik kepentingan.

Dirinya mengingatkan agar proses seleksi tidak membuka ruang bagi kepentingan pihak tertentu untuk menitipkan calon komisioner.

"Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas," jelas dia.

Ia berharap pansel dapat menjalankan tugas secara objektif sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

x|close