Pemerintah: Demo Boleh, Tapi Tetap Kedepankan Kepentingan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:04
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Detik-detik Gerbang DPR Jebol dan Polisi Mancoba Menghalau Mahasiswa Masuk Detik-detik Gerbang DPR Jebol dan Polisi Mancoba Menghalau Mahasiswa Masuk (NTV News/ Bagas)

Lebih lanjut, pemerintah menilai dinamika yang terjadi terkait UU Pilkada ialah juga merupakan proses dalam berdemokrasi. Masing-masing institusi baik MK maupun DPR RI, telah menjalankan perannya masing-masing.

Apa yang dilakukan DPR dan MK, kata Hasan telah sejalan dengan konsep demokrasi yang disepakati bangsa Indonesia. Begitu pula dengan aksi unjuk rasa pada hari ini.

"Seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi," kata dia.

"MA dan MK menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi," imbuh Hasan Nasbi.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bakal mengikuti putusan MK terkait regulasi penyelenggara pilkada. Ini akan dilakukan apabila DPR RI tak mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU).

"DPR tadi sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," imbuhnya.

Halaman
x|close