Pemerintah, menurut Hasan, tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada.
Ia menambahkan bahwa jika RUU Pilkada tidak disahkan hingga 27 Agustus 2024, DPR RI akan tetap mengikuti aturan yang terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi.