Ntvnews.id, Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membekuk seorang pria berinisial DBM yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap istri siri berinisial DH (30) beserta anak tirinya, AG (4), di Kota Madiun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, saat memberikan keterangan di Surabaya pada hari Senin (26/10).
Roy menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka DBM dilakukan pada Minggu (25/10). Pengungkapan kasus sadis ini bermula dari tindak lanjut laporan orang hilang yang dilayangkan pihak keluarga terkait keberadaan korban DH dan anaknya yang berasal dari Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan awal kepolisian, insiden pembunuhan keji tersebut dieksekusi di dalam kamar Hotel Mataram Baru yang terletak di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10).
Baca Juga: TNI AD Ungkap Ledakan Gudang Amunisi Madiun Terjadi Saat Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka DBM diduga terlebih dahulu menghabisi nyawa sang istri siri, DH, sebelum kemudian membunuh bocah berinisial AG yang masih berusia empat tahun.
“Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya,” ungkap Roy membeberkan kronologi kejahatan.
Usai merenggut nyawa kedua korban di dalam hotel, tersangka kemudian memindahkan jasad ibu dan anak tersebut ke area pekarangan rumah. Di lokasi itu, tersangka melancarkan upaya keji untuk menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban, lalu menggunakan mesin penggilingan daging guna menghancurkan bagian tubuh korban sebelum kembali dibakar.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut,” terang Roy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting di tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik juga masih bekerja keras melakukan pencarian terhadap potongan-potongan tulang yang diduga merupakan sisa jasad kedua korban, sekaligus mendalami rencana tersangka untuk membuang sisa jenazah ke laut.
Terkait motif di balik pembunuhan beruntun ini, Roy menyampaikan bahwa dugaan sementara mengarah pada rasa dendam akibat konflik rumah tangga. Perselisihan tersebut disinyalir bermula tatkala istri sah tersangka mengetahui dan menjalin komunikasi dengan korban DH.
“Dendam karena persoalan rumah tangga,” ujar Roy menegaskan.
Saat ini, jajaran kepolisian masih terus mendalami motif secara mendalam serta merekonstruksi rangkaian peristiwa guna membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak ini secara tuntas dan menyeluruh.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing. (Antara)