Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama jajaran Pemerintah Daerah Jawa Timur, guna memastikan penanganan komprehensif serta penjangkauan optimal terhadap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang ibu dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur.
“Kami dari kementerian melakukan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah resmi menetapkan seorang pria berinisial DBM (40) sebagai tersangka utama atas tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, pelaku pembunuhan berencana dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan durasi paling lama hingga 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua korban diketahui dibunuh pada tanggal 20 September 2026 di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Madiun. Selain merenggut nyawa korban, tersangka juga melancarkan sejumlah upaya keji untuk menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatannya.
Rangkaian aksi sadis tersebut dilaporkan berlangsung selama kurang lebih dua hari.
Kasus pembunuhan tragis ini sendiri mulai terungkap berkat adanya laporan orang hilang yang diajukan oleh keluarga korban, yakni Khanza yang merupakan adik kandung korban, pada tanggal 5 Oktober 2026 setelah korban berinisial DH beserta anaknya yang berinisial AGF tidak kunjung diketahui keberadaannya.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026 (Antara)