Ntvnews.id, Jakarta - Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, diketahui berprofesi sebagai surveyor lapangan di bidang pemetaan. Ia juga disebut merupakan lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Sihombing mengonfirmasi pekerjaan tersangka saat memberikan keterangan di Polda Jatim.
"Dia kerjanya surveyor, bagian pemetaan gitu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing di Polda Jatim, dikutip, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, Dwi Bagus disebut memiliki penghasilan hingga Rp9 juta per hari. Ia dikabarkan bekerja di sektor manufaktur dengan keterlibatan dalam berbagai proyek perusahaan asing, mulai dari pembuatan anjungan minyak hingga pengeboran bawah laut. Pekerjaannya juga disebut mencakup penelitian kondisi tanah sebelum proses pengeboran dilakukan.
Di tengah pengungkapan latar belakang pekerjaan tersangka, penyidik turut mendalami upayanya menghilangkan jasad kedua korban setelah pembunuhan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, upaya tersebut berlangsung selama dua hari dan terinspirasi dari sebuah film.
Tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad kedua korban sebelum memasukkannya ke mesin penggiling daging. Ia juga disebut berencana membuang sisa jasad korban ke laut.
Untuk menjalankan aksinya, Dwi Bagus diduga menyiapkan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli melalui platform daring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Polda Jawa Timur masih menangani kasus tersebut untuk mendalami rangkaian peristiwa dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun berinisial DBM (40) di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). (Antara)