Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku.
Aparat penegak hukum juga perlu membongkar jaringan kejahatan, menelusuri aliran dana, serta menyita aset hasil kejahatan agar para pelaku tidak kembali menjalankan aksinya.
Pesan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti semakin kompleksnya modus kejahatan seiring pesatnya perkembangan teknologi dan meluasnya jaringan kriminal lintas negara.
Menurut Suyudi, kejahatan saat ini dapat melibatkan berbagai pihak dan memanfaatkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Uang hasil penipuan daring, misalnya, bisa dipindahkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset digital, hingga ditransfer ke luar negeri guna menghilangkan jejak asal-usulnya.
Selain penipuan online, ia juga menyoroti keterkaitan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berbagai kejahatan lainnya. Korban dapat direkrut melalui tawaran pekerjaan palsu, kemudian dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” katanya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Suyudi turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Sejumlah modus kejahatan digital yang perlu diwaspadai meliputi phishing, malware, ransomware, serta manipulasi identitas menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Berbagai teknologi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk mencuri data pribadi, mengakses informasi keuangan, memeras korban, hingga menipu masyarakat dengan identitas dan informasi palsu.
Karena itu, Suyudi menilai kemampuan aparat dalam mengungkap kejahatan siber harus terus ditingkatkan. Penyesuaian strategi penyidikan dan penguasaan teknologi menjadi penting agar penegak hukum mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih.
Ia juga merujuk survei Global Anti-Scam Alliance (GASA) tahun 2025 yang mencatat sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikannya, kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp9,1 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan terpadu, baik melalui penegakan hukum maupun peningkatan perlindungan terhadap masyarakat.
Untuk menghadapi kejahatan digital dan jaringan kriminal lintas negara, Suyudi menekankan pentingnya sinergi antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mempercepat pertukaran informasi, mendeteksi transaksi mencurigakan, mengidentifikasi pelaku, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam penanganan TPPO, koordinasi juga perlu melibatkan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pelayanan sosial. Langkah ini penting untuk memutus rantai perekrutan ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Suyudi menambahkan, kerja sama internasional juga menjadi faktor penting dalam mengungkap kejahatan yang melibatkan jaringan di berbagai negara.
Bentuk kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi intelijen, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, hingga pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku harus disertai upaya memutus sumber pendanaan agar jaringan kriminal tidak memiliki kesempatan untuk berkembang kembali.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.
Di samping penegakan hukum, Suyudi menilai edukasi dan literasi digital masyarakat perlu terus diperkuat. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai modus penipuan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menghindari tawaran mencurigakan yang berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan digital. Pelaporan yang cepat dapat membantu memperbesar peluang penelusuran transaksi dan penanganan kerugian.
Melalui pembekalan kepada peserta P4N Angkatan 70, Suyudi berharap para calon pemimpin nasional mampu membangun pola pikir strategis dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks.
Ia menegaskan, perlindungan masyarakat dari kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan memperkuat koordinasi, mengembangkan kemampuan teknologi, serta menelusuri aset hasil kejahatan, upaya pemberantasan kejahatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kapolri (Humas Polri)