"Kalau bicara sebelum hasil Pilkadanya. Misalnya Minggu depan, Senin kemudian di ketok palu RUU Pilkada itu berlaku, masih ada waktukah untuk masyarakat pro demokrasi untuk mengajukan gugatan lagi ke MK. Masih mungkin tidak? tanya Tasya Liudmila.
"Mungkin saja, tetapi time frame yang sudah tersusun itu tentu mepet, dan KPU juga harus melaksanakan tugasnya sesuai time frame mereka. Ini menyebabkan komplikasi yang banyak," tukas Maruarar Siahaan.
Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.