Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Sebanyak lima titik pelayanan disediakan di berbagai wilayah Ibu Kota untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Berikut lima titik SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini:
1. Lobby depan Mall Grand Cakung. Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur.
2. Lobby Utama LTC Glodok. Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi. Jalan Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan.
4. Lobby Selatan Mall Ciputra. Jalan Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan. Kelengkapan berkas diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling, yakni KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu menyediakan biaya untuk proses perpanjangan SIM.
Tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya PNBP perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Baca Juga: Cek Fakta: Polri Tidak Akan Razia Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan apabila terdapat biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)