Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan perkara pelik dan darurat yang menuntut penanganan cepat, objektif, mandiri, serta transparan dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan rahasia negara.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, itu menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (4/11).
Menurut pandangannya, persoalan ini jauh melampaui sekadar pelanggaran privasi komunikasi kepala negara. Apabila terbukti kebenarannya, eskalasi dampaknya dapat mengancam stabilitas keamanan nasional, meliputi kebocoran agenda strategis kepresidenan, terganggunya proses perumusan kebijakan vital negara, tercorengnya integritas aparat penegak hukum, hingga merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Meskipun demikian, mantan Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana penetapan status tersangka belum serta-merta merepresentasikan vonis bersalah sebelum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kendati demikian, proses hukum diinstruksikan berjalan tanpa kompromi sekaligus mengevaluasi celah kerentanan sistem pengamanan informasi yang ada.
"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif dan solutif, Bamsoet merumuskan lima langkah strategis mendesak yang harus segera direalisasikan. Pertama, Kepala Negara perlu menginstruksikan pelaksanaan audit total dan komprehensif terhadap seluruh perangkat, jaringan, akun, hak akses, serta kanal komunikasi yang digunakan oleh Presiden maupun jajaran pejabat strategis negara.
Kedua, seluruh instrumen barang bukti elektronik, riwayat akses digital, perangkat yang disinyalir digunakan untuk menyadap, hingga data pendukung wajib diamankan secara ketat melalui prosedur berstandar chain of custody guna menghindari risiko destruksi, modifikasi, atau manipulasi barang bukti demi menjamin keabsahan proses pembuktian di muka hukum.
"Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," urai Bamsoet.
Poin keempat mencakup urgensi pembenahan regulasi serta pengetatan pengawasan nasional terhadap praktik penyadapan, di mana teknologi intersepsi tersebut harus difungsikan semata-mata dalam koridor penegakan hukum dan pertahanan negara, alih-alih disalahgunakan untuk kepentingan personal, faksional, maupun perebutan pengaruh kekuasaan.
Langkah strategis kelima berkaitan dengan penguatan arsitektur keamanan siber dan enkripsi komunikasi pejabat tinggi negara melalui penerapan pengamanan berlapis, pembatasan otorisasi akses, monitoring ancaman siber secara real-time, serta audit rutin guna membentengi jalur komunikasi strategis dari ancaman spionase atau kebocoran informasi.
Menutup pernyataannya, ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat maupun pemangku kepentingan untuk menahan diri dan tidak memanfaatkan isu sensitif ini sebagai komoditas spekulasi politik, saling melempar tuduhan, ataupun memproduksi disinformasi yang belum teruji kebenarannya. Penuntasan perkara ini harus dikawal secara tenang dan berlandaskan fakta hukum yang valid.
"Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang," pungkasnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi â Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (kedua kiri), Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri), Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (kedua kanan) dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto (Antara)