A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

5 Jam Diperiksa KPK, Nusron Wahid Sebut Perjalanan Dinasnya Sesuai Prosedur Resmi - Ntvnews.id

5 Jam Diperiksa KPK, Nusron Wahid Sebut Perjalanan Dinasnya Sesuai Prosedur Resmi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 15:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nusron Wahid usai diperiksa KPK pada 4 November 2026 Nusron Wahid usai diperiksa KPK pada 4 November 2026 (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.20 WIB tersebut selesai pada pukul 14.50 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam setengah, Nusron menegaskan komitmennya sebagai pejabat publik untuk selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku. Ia juga memberikan klarifikasi terkait administrasi perjalanan dinasnya beberapa waktu lalu hingga harus menunda pemeriksaannya sebagai saksi.

"Saya pejabat publik, menghormati hukum. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada," ujar Nusron di Gedung KPK, Jakarta, 4 November 2026.

Baca Juga: Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Buka Blokir HGB

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron untuk menegaskan bahwa setiap kegiatan perjalanan kedinasan yang dilakukannya selalu melalui prosedur birokrasi yang transparan dan dilengkapi dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang, yakni Kementerian Sekretariat Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai rincian materi pemeriksaan yang dijalani oleh Menteri ATR/BPN tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron menyatakan akan terus bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan kapan pun dibutuhkan oleh penyidik KPK guna kepentingan penuntasan perkara.