Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, setelah DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Presiden menegaskan bahwa Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, setelah pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Baca Juga: Demokrat Manut MK, AHY Minta PKPU Pilkada Segera Dibuat
Presiden juga menyatakan bahwa pembatalan tersebut merupakan urusan legislatif. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah berkomunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mematuhi putusan MK terkait Pilkada.
DPR melalui Komisi II juga akan mendorong KPU untuk mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU.