Komisi III DPR dan Polri Bakal Rapat Bahas Kasus Penyadapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2026, 02:48
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026. Pertemuan tersebut akan membahas perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut secara khusus akan mengulas pihak yang berada di balik dugaan penyadapan serta motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, rapat kerja itu akan dipimpinnya secara langsung dengan didampingi para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.

“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Habiburokhman: Polisi Narkoba yang Dimutasi Minta Rp50 Juta ke Anggota DPRD yang Ditangkap

Habiburokhman menyebut agenda tersebut baru dapat digelar pada Kamis karena masa persidangan DPR RI dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026.

“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” katanya menjelaskan.

Meski demikian, Komisi III DPR memastikan akan terus mengawasi proses penanganan perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap. Habiburokhman menegaskan setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026. Ketiganya yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol EH.

Selanjutnya, pada 5 November 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol SU sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi kesehatan pascastroke.