Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Baca Juga: Gara-gara Didemo Masyarakat, DPR Percepat Pengesahan PKPU Pilkada
Mereka menilai bahwa revisi tersebut mengandung berbagai masalah penting yang dapat membahayakan hak asasi manusia (HAM), merusak tata kelola hukum dan demokrasi, serta melibatkan proses pembahasan yang tidak demokratis.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam pernyataan tertulisnya menekankan bahwa ada potensi besar untuk praktik transaksional dalam pembahasan revisi Undang-Undang ini.
“Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil," ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.