“Prinsip-prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 ini,” tuturnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Bakal Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini
Selain itu, HNW mengatakan dengan ‘diturunkannya’ ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU, maka akan semakin banyak pilihan-pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh rakyat dalam menentukan pilihan.
“Dengan semakin banyak pilihan maka penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Tujuannya, lanjut dia, agar para calon kepala daerah tersebut nantinya bisa ikut serta membangun NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sebagaimana yang termaktub dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945.
"Serta mewujudkan cita-cita bangsa, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN), perlu mengikuti enam agenda reformasi.