Pasal tersebut menetapkan syarat bagi hakim karier dan non-karier, di mana hakim karier harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk minimal tiga tahun sebagai hakim tinggi.
Kedua calon hakim agung yang namanya tidak disebutkan tersebut diketahui baru memiliki pengalaman delapan tahun dan 14 tahun sebagai hakim.
Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun sebagai hakim. Temuan ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, yang seharusnya memimpin uji kelayakan calon hakim agung tersebut.