"Semua partai politik (parpol) harus bisa menyetorkan bukti (pengusulan) dan membawa B1-KWK yang dimaksud," katanya.
KPU DKI bertugas memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran, dengan proses verifikasi administrasi akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.