Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kemenkes dan Kemnaker, untuk memeriksa apakah benar adanya pelarangan jilbab tersebut.
"Jangan dianggap hal sepele. Kasus semisal ini, jika dibiarkan, dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang telah diperjuangkan bersama," pungkasnya.
Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh surat protes yang dikirimkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.
Surat tersebut mencantumkan dugaan bahwa dalam proses wawancara kerja, tenaga medis diharuskan untuk melepas hijab mereka jika mereka diterima bekerja di rumah sakit tersebut.
"Jika RS Medistra memang RS untuk golongan tertentu, sebaiknya jelas dituliskan saja kalau RS Medistra untuk golongan tertentu sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien. Sangat disayangkan sekali dalam wawancara timbul pertanyaan yang menurut pendapat saya ada rasis. Apakah ada standar ganda cara berpakaian untuk perawat, dokter umum, dokter spesialis, dan sub spesialis di RS Medistra? Terimakasih Atas perhatiannya," bunyi surat yang viral di media sosial tersebut.