Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2024, 19:04
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat (Istimewa)

“Saat ini, ada sebanyak 142 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp229 miliar pada tahun 2023 dan akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah UPZ dan optimalnya pengumpulan UPZ yang telah terbentuk di masing-masing instansi yang ada,” jelas Kiai Noor.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, Kiai Noor menekankan, agar seluruh UPZ dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.

“Maka dari itu, Raker UPZ Tingkat Nasional ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik, memunculkan berbagai inovasi pengelolaan zakat, serta menyelaraskan program pemberdayaan UPZ BAZNAS,” jelasnya.

Kiai Noor berharap, dengan adanya Raker ini, seluruh UPZ dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat.

Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat <b>(Istimewa)</b> Raker UPZ BAZNAS Tingkat Nasional 2024 Dorong Peningkatan Kemanfaatan Umat (Istimewa)

BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.

Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Halaman
x|close