Komisi XI DPR RI secara resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK pada Senin pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 74 calon dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024.
Baca Juga: DPR Nilai Subsidi KRL dengan NIK Bakal Menimbulkan Hal Ini
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menyebutkan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepada DPR pada 10 Juni 2024 mengenai penugasan untuk membahas berakhirnya masa jabatan anggota BPK.
“RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK,” ucapnya.
Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon anggota BPK, tetapi dua di antaranya tidak melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam rapat internal yang diadakan pada 8 Juli 2024, satu calon, Sanko Simanulang, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.