A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Misbakhun Siap Mundur dari DPR Jika Terpilih Jadi Anggota BPK - Halaman 2 - Ntvnews.id

Misbakhun Siap Mundur dari DPR Jika Terpilih Jadi Anggota BPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 06:25
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun (Antara)

Dia juga menjelaskan bahwa BPK beroperasi secara kolektif dan tidak bisa bertindak berdasarkan kepentingan individu. Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan komitmennya untuk berkontribusi secara positif dalam memperkuat kelembagaan BPK, sesuai dengan harapan masyarakat dan tujuan negara yang diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Antisipasi Cacar Monyet Jelang Forum Indonesia-Afrika di Bali

"Dalam setiap penilaian BPK juga ada tujuan bernegara. Itu semua menjadi bagian yang inheren dalam konstitusi dasar kita, yang semuanya menjadi cita-cita seluruh anak bangsa untuk mewujudkannya,” tutur Misbakhun.

Misbakhun termasuk salah satu dari 74 calon anggota BPK untuk periode 2024-2029 yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diadakan oleh Komisi XI DPR pada Senin, 2 September. Proses uji kelayakan dan kepatutan ini dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2024.

Kemudian, Komisi XI DPR akan memilih lima nama dari 74 calon tersebut untuk diajukan dalam Rapat Paripurna DPR, di mana anggota dewan akan memberikan persetujuan.

Halaman
x|close