Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Dia juga menjelaskan bahwa BPK beroperasi secara kolektif dan tidak bisa bertindak berdasarkan kepentingan individu. Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan komitmennya untuk berkontribusi secara positif dalam memperkuat kelembagaan BPK, sesuai dengan harapan masyarakat dan tujuan negara yang diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Antisipasi Cacar Monyet Jelang Forum Indonesia-Afrika di Bali
"Dalam setiap penilaian BPK juga ada tujuan bernegara. Itu semua menjadi bagian yang inheren dalam konstitusi dasar kita, yang semuanya menjadi cita-cita seluruh anak bangsa untuk mewujudkannya,” tutur Misbakhun.
Misbakhun termasuk salah satu dari 74 calon anggota BPK untuk periode 2024-2029 yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diadakan oleh Komisi XI DPR pada Senin, 2 September. Proses uji kelayakan dan kepatutan ini dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2024.
Kemudian, Komisi XI DPR akan memilih lima nama dari 74 calon tersebut untuk diajukan dalam Rapat Paripurna DPR, di mana anggota dewan akan memberikan persetujuan.