Dasco menambahkan bahwa DPR juga telah menerima surat presiden terkait RUU tersebut.
Baca Juga: Desus Adanya Pengondisian Parpol di Seleksai Anggota BPK, Ini Tanggapan DPR
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Badan Legislasi DPR RI untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan untuk revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.