Selain ditetapkan tersangka, H langsung ditahan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," tandas David.